Terhitung 1 Juli 2015, secara
efektif mulai diberlakukan
pungutan ekspor terhadap
segala produk dari kelapa sawit,
mulai USD 10 per ton hingga
USD 50 per ton tergantung jenis
produknya.
Berkaitan dengan pengelolaan
dana pungutan tersebut, barubaru
ini Pemerintah mengangkat
Bayu Krisnamurthi sebagai
Direktur Utama Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Terdiri atas Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian sebagai
Ketua Dewan Pengarah, Menteri
Keuangan sebagai Ketua
Pengawas Badan Penegelola
dengan beranggotakan Menteri
Pertanian, Menteri Perdagangan,
Menteri Perindustrian dan Menteri
ESDM, serta perwakilan pelaku
usaha.
Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit selain
mengelola dana pungutan, juga
bertugas untuk mengembangkan
Pungutan Ekspor
Produk Kelapa Sawit
produk sawit berkelanjutan serta
mendorong pemanfaatan bahan
bakar nabati jenis biodiesel. Dasar
hukum dari dana pungutan kelapa
sawit adalah Peraturan Presiden
Nomor 61 Tahun 2015 tentang
Penghimpunan dan Penggunaan
Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Oleh: Fri 27,
Selengkapnya artikel ini dapat dibaca di majalah FOODREVIEW INDONESIA edisi Juli 2015, yang dapat diunduh di www.foodreview.co.id

