Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit

Terhitung 1 Juli 2015, secara

efektif mulai diberlakukan

pungutan ekspor terhadap

segala produk dari kelapa sawit,

mulai USD 10 per ton hingga

USD 50 per ton tergantung jenis

produknya.

Berkaitan dengan pengelolaan

dana pungutan tersebut, barubaru

ini Pemerintah mengangkat

Bayu Krisnamurthi sebagai

Direktur Utama Badan Pengelola

Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Terdiri atas Menteri Koordinator

Bidang Perekonomian sebagai

Ketua Dewan Pengarah, Menteri

Keuangan sebagai Ketua

Pengawas Badan Penegelola

dengan beranggotakan Menteri

Pertanian, Menteri Perdagangan,

Menteri Perindustrian dan Menteri

ESDM, serta perwakilan pelaku

usaha.

Badan Pengelola Dana

Perkebunan Kelapa Sawit selain

mengelola dana pungutan, juga

bertugas untuk mengembangkan

Pungutan Ekspor

Produk Kelapa Sawit

produk sawit berkelanjutan serta

mendorong pemanfaatan bahan

bakar nabati jenis biodiesel. Dasar

hukum dari dana pungutan kelapa

sawit adalah Peraturan Presiden

Nomor 61 Tahun 2015 tentang

Penghimpunan dan Penggunaan

Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Oleh: Fri 27,

Selengkapnya artikel ini dapat dibaca di majalah FOODREVIEW INDONESIA edisi Juli 2015, yang dapat diunduh di www.foodreview.co.id