Penggunaan Bahan Tambahan Pangan: Kenali dengan Baik Manfaatnya
Perkembangan ilmu dan teknologi pangan mengalami kemajuan yang pesat dewasa ini. Salah satu inovasi yang banyak diaplikasikan pada pangan olahan adalah penggunaan bahan tambahan pangan (BTP). Penggunaan BTP harus sesuai dengan peruntukannya dan memberikan fungsi tertentu bagi pangan. Penggunaan BTP yang dilakukan secara bijak, dapat memberikan manfaat yang baik untuk peningkatan mutu produk pangan.
Sayangnya, seiring dengan perkembangan tersebut, banyak beredar pemberitaan negatif mengenai BTP. Hal ini dikarenakan masyarakat masih belum sepenuhnya dapat membedakan antara bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan pada pangan dengan BTP yang diizinkan untuk pangan. Penggunaan BTP harus mengikuti peraturan yang sudah dikeluarkan oleh otoritas keamanan pangan yang meliputi jenis BTP, jenis pangan, dan jumlah maksimal yang diperbolehkan. Pembelajaran tentang BTP secara benar sangat diperlukan, baik untuk produsen, utamanya produsen kecil menengah, maupun konsumen pada umumnya. Penggunaan BTP aman sepanjang mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah sebagai otoritas keamanan pangan. Saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, terdapat 27 jenis BTP yang diizinkan.
Untuk membahas manfaat penggunaan BTP, Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) bekerja sama dengan FOODREVIEW INDONESIA telah menyelenggarakan focus group discussion (FGD) dengan tema “Penggunaan BTP: Kenali dengan baik manfaatnya” pada hari Jumat (14/8) di IPB International Convention Center Bogor. Acara ini dihadiri oleh para pakar dibidang teknologi pangan, gizi dan kesehatan, asosiasi pangan dan kesehatan, pemerintah daerah, produsen pangan baik dari industri besar maupun dari UKM, serta masyarakat umum sebagai konsumen.
Ketua Umum Persatuan Dokter Gizi Klinis Indonesia (PDGKI), Prof. Dr. dr. Nurpudji A. Taslim, MPH, SpGK-(K) mengungkapkan bahwa penggunaan BTP harus sesuai dengan peraturan Pemerintah. “Pemakaian BTP memberikan manfaat, namun harus sesuai dengan peraturan Pemerintah agar tidak menimbulkan masalah,” kata Dr. Nurpudji.
Sementara itu Ketua Umum PERGIZI PANGAN, Prof. Dr. Hardinsyah menjelaskan pentingnya kajian ilmiah untuk menentukan keamanan BTP. “BTP aman digunakan selagi sesuai peruntukan dan penggunaan berdasarkan regulasi atau konsensus lembaga yang berwenang disertai bukti ilmiah yang kuat,” kata Hardinsyah. Selain itu dia menekankan pentingnya dilakukan sosialisasi dan pendidikan secara berkelanjutan tentang peruntukan dan penggunaan BTP.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Standardisasi Produk Pangan Badan POM RI – Ir. Tetty H. Sihombing, MP., menuturkan peraturan BTP di Indonesia sudah didasarkan pada kajian keamanan pangan, yang meliputi aspek kimia, aspek toksikologi, dan evaluasi. Peraturan suatu BTP dapat berbeda karena adanya perbedaan paparan. “Badan POM RI memiliki perangkat untuk menghitung paparan suatu jenis BTP dari pangan tertentu” ujar Tetty. Jadi menurut Tetty, Badan POM melakukan studi untuk memastikan konsumsi pangan mengandung BTP aman, sejauh tidak melampau nilai ADI (Acceptable Daily Intake). Tetty juga setuju bahwa peraturan mengenai BTP harus dievaluasi secara berkala.
Direktur SEAFAST Center IPB dan sekaligus sebagai Anggota Dewan Pembina PATPI, Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi, mengatakan nilai ADI adalah jumlah yang dianggap aman untuk dikonsumsi setiap hari tanpa adanya pengaruh negatif terhadap kesehatan. “Nilai ADI ditentukan berdasarkan kajian ilmiah yang dilakukan oleh badan otoritas,” kata Purwiyatno. Nilai ADI kemudian dikombinasikan dengan jumlah paparan untuk menentukan batas maksimum penggunaan BTP. “Jadi tidak aneh, jika batas maksimum BTP tiap negara dapat berbeda-beda,” tambah Purwiyatno.
Berdasarkan FGD tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya BTP yang sudah diizinkan oleh Pemerintah adalah aman, selama mengikuti peraturan yang berlaku, seperti penambahan yang tidak melebihi batas maksimum, dan penggunaan yang sesuai dengan peruntukannya. Setiap BTP yang diizinkan oleh Pemerintah telah melewati kajian keamanan pangan yang mendalam. Diharapkan produsen dapat menggunakan BTP berdasarkan aturan yang berlaku dan konsumen mendapat informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Pada bagian akhir diskusi semua peserta FGD sepakat untuk melakukan usaha bersama dalam rangka penyadaran masyarakat dalam bentuk kampanye keamanan pangan dengan melibatkan lintas sektor organisasi profesi, termasuk di dalamnya dunia usaha.