Masyarakat harus Mendapat Informasi yang Jelas tentang Keamanan Pangan



Saat ini banyak informasi yang beredar di masyarakat adalah tentang Bahan Tambahan Pangan (food additive) yang ditambahkan ke dalam produk minuman ringan, seperti pemanis buatan, pengawet, pewarna, dan juga karbonasi (CO2) yang dipakai dalam minuman bersoda, sering kali dianggap dan dicurigai sebagai penyebab meningkatnya risiko berbagai penyakit tidak menular, seperti kerusakan ginjal, penyakit diabetes, bahkan obesitas.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pusat Informasi Produk Makanan dan Minuman (PIPIMM), Suroso Natakusuma, menjelaskan, di era komunikasi yang terbuka ini, informasi seputar makanan dan minuman beredar begitu cepat dan masyarakat kerap kali menjadi bingung. "Isu keamanan produk pangan serta dampak kesehatan dari mengonsumsi produk makanan dan minuman merupakan isu yang sangat penting dan oleh karenanya masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar yang didukung dengan data yang akurat dan komprehensif," kata Suroso dalam acara pembekalan kepada insan pers di Jakarta pada akhir Januari lalu.

Regulasi yang berkaitan dengan kesehatan dan keamanan pangan antara lain adalah UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Dalam hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan sebagai otoritas yang bertanggung jawab untuk memastikan keamanan produk Masyarakat harus Mendapat Informasi yang Jelas tentang Keamanan Pangan makanan minuman di Indonesia sesuai standar yang diakui dunia maupun standar pemerintah RI.

Direktur Standardisasi Produk Pangan BPOM RI, Tetty H. Sihombing, menambahkan, "Berkaitan dengan Peraturan Kepala BPOM RI tentang Pengawasan Pemasukan Pangan Olahan, telah diatur bahwa setiap orang yang memasukkan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan Gizi pangan olahan tersebut

Hal ini juga didukung dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004 tentang Keamanan, Gizi dan Mutu Pangan. Untuk itu dapat disampaikan bahwa semua produk minuman yang beredar di pasar Indonesia yang telah mendapatkan izin edar BPOM berupa nomor MD (untuk produk dalam negeri) ataupun ML (untuk produk luar negeri), merupakan produk yang telah melewati rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian yang ketat dan dinyatakan memenuhi kaedah standar mutu dan keamanan pangan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Guru Besar IPB, Prof. Made Astawan menjelaskan tentang food additive atau bahan tambahan pangan (BTP) yang merupakan bahan baku pangan yang sengaja ditambahkan dalam jumlah sangat sedikit ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Made mengingatkan untuk tidak takut dulu ketika mendengar BTP, karena harus dibedakan antara bahan kimia yang terkategori food grade dan non-food grade. "Semua BTP merupakan bahan kimia dengan kategori food grade, yang memang telah diuji keamanannya dan mendapatkan pengakuan dunia sebagai bahan yang aman untuk dikonsumsi," kata Made. Fri 08