Regulasi Seputar BTP dan Bahan Baku
Dalam Undang-undang Pangan No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang tergolong dalam ingridien pangan antara lain bahan baku pangan; bahan tambahan pangan (BTP); bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman; bahan penolong; serta juga fortifikan zat gizi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Standardisasi Produk Pangan dan BTP Badan POM RI –Ir. Gasilan, dalam Seminar Trend on Food Ingredients pada 4 September lalu di JW Marriot Medan. Seminar tersebut terselenggara berkat kerja sama FOODREVIEW INDONESIA dengan UBM dan juga SEAFAST Center IPB.
Terkait dengan bahan baku, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2004 mendefinisikannya sebagai bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi makanan, meliputi Pangan segar ataupun pangan olahan setengah jadi. Sedangkan regulasi terkait BTP banyak diatur dalam Permenkes RI No 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Peraturan Kepala Badan POM tentang Batas Maksimum Penggunaan BTP. "Saat ini sudah terdapat 26 jenis BTP yang diatur. Sedangkan untuk perisa masih dalam pembahasan," kata Gasilan.
Selain bahan baku atau komponen yang diijinkan, Badan POM juga membuka peluang untuk pengkajian bahan baku atau komponen baru. Industri dapat mengajukan bukti ilmiah untuk dievaluasi oleh tim Mitra Bestari, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Kepala Badan POM untuk membuat keputusan perijinannya. Menurut Gasilan Komponen baru dievaluasi berdasarkan pada data sejarah penggunaan sebagai pangan, sifat fisika dan kimia, potensi alergenisitas, metabolisme, studi toksisitas subkronis pada hewan, studi toleransi manusia, jika komponen berupa ekstrak tanaman atau hewan maka harus disertai informasi tentang metode ekstraksi dan komposisi ekstrak, dan laporan penilaian keamanan oleh lembaga internasional atau instansi pemerintah negara lain. @hendryfri