GAPMMI Menolak Kebijakan Pemerintah yang Bersifat Kontra Produktif
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Franky Sibarani dalam acara Media Briefing di Jakarta Selasa lalu (21/1/2014) mengungkapkan ada beberapa kebijakan publik dari pemerintah sepanjang tahun 2013 yang kontra produktif terhadap daya saing industri.
Salah satu kebijakan tersebut yakni Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2013 mengenai kewajiban pelaku usaha pangan dalam hal Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Siap Saji dalam kemasannya. Menurut Franky, dengan pencantuman hal tersebut, seakan-akan menjadi warning atau peringatan bagi konsumen bahwa produk tersebut berbahaya, hal ini akan menjadi dis-insentif bagi industri juga konsumen. GAPMMI menyarankan pada pemerintah agar melakukan edukasi terhadap kosumen serta memperjelas mengenai definisi gula, garam dan lemak. Untuk memperjelas status Permenkes tersebut, di tahun 2014 Kementerian Kesehatan RI melalui Balai Litbang Kesehatan bekerja sama dengan BPOM dan GAPMMI akan melakukan Total Diet Study (TDS) dan Total Consumption Study. Hasil dari studi ini nantinya yang akan menjadi acuan terhadap tindakan yang dapat dilakukan terhadap industri serta untuk mengedukasi masyarakat agar terhindar dari risiko penyakit tidak menular.
Kebijakan lain yang memberatkan GAPMMI yakni Permentan No. 84 tahun 2013 tentang pemasukan karkas, jerohan, daging ke dalam wilayah Indonesia. kebijakan ini dinilai tidak fair, karena adanya dua pasal yang tidak harmonis pada Permentan yang sama. Pada pasal 7 disebutkan adanya larangan impor daging dari negara yang belum bebas dari penyakit kuku dan mulut, sementara di pasal 9 disebutkan bahwa Indonesia membebaskan impor daging olahan (dari berbagai negara) yang memungkinkan produk daging olahan tersebut menggunakan daging dari negara yang belum bebas terhadap penyakit kuku dan mulut. Disharmonisasi kebijakan ini membuat industri daging dan produk olahannya bisa kalah saing.
Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang tata cara pengurangan sampah yang menjadi tanggung jawab produsen. Produsen tidak setuju karena adanya kewajiban untuk menggunakan kemasan ramah lingkungan atau daur ulang, hal ini dinilai sangat memberatkan industri pangan.
Franky melalui GAPMMI berharap agar pemerintah melihat secara menyeluruh kebijakan-kebijakan tersebut supaya tidak mengancam kepentingan industri pangan secara nasional. GAPMMI meminta pemerintah untuk lebih mengedepankan national interest daripada hanya mementingkan kepentingan sektoral. Ita